SOAL
PKN
1.
Rumuskan kembali pemahaman tentang pengertian
perjanjian internasional !
Jawab :
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa
yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
2.
Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam
hubungan antar negara perjanjian internasional di anggap sangat penting !
Jawab:
Karena
perjanjian pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama. Setiap negara yang ikut
dalam suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan
yang di tetapkan. Jika tidak maka mengakibatkan terjadinya gangguan dan
hambatan untuk terciptanya perdamaian
dan keharmonisan, bahkan mengakibatkan pertentangan antar negara-negara yang
melakukan perjanjian.
3.
Berikan penjelasan mengapa suatu perjanjian
internasional ada yang harus di ratifikasi dan ada yang tidak perlu di
ratifikasi !
Jawab:
Karena setiap perjanjian itu ada yang
bersifat penting dan ada yang bersifat tidak penting. Perjanjian yang bersifat
penting perlu di ratifikasi dan perjanjian yang kurang penting atau tidak
penting tidak perlu diratifiksi.
4.
Mengapa sebelum suatu perjanjian internasional di
buat, perlu di lakukan perundingan (negosiasi) !
Jawab:
Karena kebutuhab suatu negara akan
berhubungan dengan negara lain untuk membicarakan dan memecahkan berbagai
persoalan yang timbul antara mereka menimbulkan kehendak negara-negara tersebut untuk mengadakan
perundingan yang pada akhirnya melahirkan
suatu treaty. Diadakannya perundingan tersebut untuk bertukan pandangan
tentang berbagai masalah.
5.
Berikan penjelasan bagaimana kedudukan negara
peserta dan bukan negara peserta pada suatu perjanjian internasional aan di
tandatangani oleh negara-negara yang berkepentingan!
Jawab:
Bila suatu perjanjian internasional belum
ditandatangani atau masih dalam tahap perundingan untuk mencapai tujuan bersama
tentang substansi perjanjian internasional, maka kedudukan negara yang akan
menjadi peserta adalah sama. Namun, pada saat penandatanganan telah terjadi
prinsip conset to be bound yaitu negara-negara penandatanganan perjanjian telah
terikat pada isi perjanjian dan wajib melaksanakan, maka mempunyai kedudukan
yang utama, karena sebagai subjek perjanjian internasional. Kedudukan negara
yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan
kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara
yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.