Blogger Widgets Keceriaan: 2014

Sabtu, 15 Maret 2014


SOAL PKN

1.     Rumuskan kembali pemahaman tentang pengertian perjanjian internasional !
Jawab :  Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

2.    Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam hubungan antar negara perjanjian internasional di anggap sangat penting !
Jawab:
 Karena perjanjian pada prinsipnya mempunyai tujuan yang sama. Setiap negara yang ikut dalam suatu perjanjian harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan yang di tetapkan. Jika tidak maka mengakibatkan terjadinya gangguan dan hambatan untuk terciptanya  perdamaian dan keharmonisan, bahkan mengakibatkan pertentangan antar negara-negara yang melakukan perjanjian.

3.    Berikan penjelasan mengapa suatu perjanjian internasional ada yang harus di ratifikasi dan ada yang tidak perlu di ratifikasi !
Jawab:
Karena setiap perjanjian itu ada yang bersifat penting dan ada yang bersifat tidak penting. Perjanjian yang bersifat penting perlu di ratifikasi dan perjanjian yang kurang penting atau tidak penting tidak perlu diratifiksi.

4.    Mengapa sebelum suatu perjanjian internasional di buat, perlu di lakukan perundingan (negosiasi) !
Jawab:
Karena kebutuhab suatu negara akan berhubungan dengan negara lain untuk membicarakan dan memecahkan berbagai persoalan yang timbul antara mereka menimbulkan kehendak  negara-negara tersebut untuk mengadakan perundingan yang pada akhirnya melahirkan  suatu treaty. Diadakannya perundingan tersebut untuk bertukan pandangan tentang berbagai masalah.

5.    Berikan penjelasan bagaimana kedudukan negara peserta dan bukan negara peserta pada suatu perjanjian internasional aan di tandatangani oleh negara-negara yang berkepentingan!
Jawab:

Bila suatu perjanjian internasional belum ditandatangani atau masih dalam tahap perundingan untuk mencapai tujuan bersama tentang substansi perjanjian internasional, maka kedudukan negara yang akan menjadi peserta adalah sama. Namun, pada saat penandatanganan telah terjadi prinsip conset to be bound yaitu negara-negara penandatanganan perjanjian telah terikat pada isi perjanjian dan wajib melaksanakan, maka mempunyai kedudukan yang utama, karena sebagai subjek perjanjian internasional. Kedudukan negara yang tidak ikut dalam perjanjian internasional tidak memiliki hak dan kewajiban, tetapi jika perjanjian tersebut bersifat multilateral maka negara yang tidak terlibat dapat menyatakan diri terikat dengan perjanjian tersebut.